Translater

Senin, 02 Januari 2017

Sikap Mengakui Kesalahan Pada Sendiri

Setiap manusia di muka bumi ini pasti mempunyai kesalahan dalam hidupnya, tergantung bagaimana kita menilai kesalahan itu besar ataupun kecil. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Salah berarti tidak benar atau tidak betul, dalam hukum pidana dikenal asas yang paling fundamental, yakni Asas "Tiada Pidana Tanpa Kesalahan" yang dikenal dengan "keine strafe ohne schuld" atau "geen straf zonder schuld" atau "nulla poena sine culpa". Dari asas tersebut dapat dipahami bahwa kesalahan menjadi salah satu unsur pertanggungjawaban pidana dari suatu subjek hukum pidana. Artinya, seseorang yang diakui sebagai subjek hukum harus mempunyai kesalahan untuk dapat dipidana.
Kesalahan adalah dasar untuk pertanggungjawaban. Kesalahan merupakan keadaan jiwa dari si pembuat dan hubungan batin antara si pembuat dan perbuatannya. Mengenai keadaan jiwa dari seseorang yang melakukan perbuatan, lazim disebut sebagai kemampuan bertanggung jawab, sedangkan hubungan batin antara si pembuat dan perbuatannya itu merupakan kesengajaan, kealpaan, serta alasan pemaaf.
Dengan demikian, untuk menentukan adanya kesalahan, dalam pidana subjek hukum harus memenuhi beberapa unsur, antara lain: 1) Adanya kemampuan bertanggung jawab pada si pelaku, 2) Perbuatannya tersebut berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa); 3) Tidak adanya alasan penghapus kesalahan atau tidak adanya alasan pemaaf.
Ketiga unsur ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain, dimana unsur yang satu bergantung pada unsur yang lain. (Sudarto, 1983, Hukum dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung).
Pada dewasa ini, kita sudah mulai sulit melihat orang-orang yang mengakui kesalahannya sendiri mulai dari pejabat tinggi sampai orang terdekat kita sendiri. Tentu hal ini perlu kesadaran dari individu masing-masing jika memang kita berbuat kesalahan maka akui lah dan minta maaf kepada yang bersangkutan.
Dalam hidup sosial bermasyarakat, tiap individu menilai batas  kesalahan berbeda-beda tergantung nilai-nilai norma yang dianut di keluarganya, sukunya, agamanya, dan lingkungannya, tentu hal ini kembali kepada toleransi tiap individu menilainya. Contohnya bahwa jika kita membuang sampah sembarangan maka menurut penulis hal tersebut merupakan kesalahan dan dapat merugikan, jka ditegur maka akui lah dan harap membuang sampah ditempat yang sudah disediakan.
Mengakui kesalahan berarti memberanikan diri sendiri untuk memulai menunjukan sikap positif terhadap orang lain. Hal ini berarti memulai untuk memberikan contoh kepada orang lain untuk bersikap jujur kepada diri sendiri maupun pihak lain. Karenanya jangan menunggu orang lain untuk menegur, namun mulailah dari diri sendiri. Sikap positif harus ditunjukan kepada orang lain bukan menunggu orang lain memberikan inisiatif sikap positifnya terhadap diri kita.
ketimbang kita mengevaluasi dan mencari kesalahan dari orang lain, mengapa kita tidak memulainya dari diri kita sendiri? Lakukanlah evaluasi diri sendiri, kesalahan apa yang kita lakukan yang juga mungkin menyakiti orang lain. Sadari, akui kesalahan kemudian meminta maaflah terlebih dahulu ketimbang menunggu orang lain. Hampirilah kedamaian ketimbang menunggu kedamaian.
Baiknya ketika kita mengetahui jika kita salah kita harus mudah mengucapkan maaf saya salah atau maaf saya kurang teliti.  Jangan sampa rasa gengsi ataupun rasa egois yang ada pada diri kita membuat kita menjadi seseorang yang buruk karena tidak mengakui kesalahan diri sendiri. Seperti contoh jika kita dilingkungan pertemanan dan membuat janji ingin belajar kelompok dan telat akui saja sjika kamu salah karena tidak bisa on time. Kita cukup memberikan pejelasan apa yang kita alami. Inshallah sih teman kita itu bisa mengerti keadaan yang kita sedang alami.

ketimbang kita mengevaluasi dan mencari kesalahan orang lain, mengapa kita tidak memulainya dari diri kita sendiri? Lakukanlah evaluasi diri sendiri, kesalahan apa yang kita lakukan yang juga mungkin menyakiti orang lain. Sadari, akui kesalahan kemudian meminta maaflah terlebih dahulu ketimbang menunggu orang lain. Hampirilah kedamaian ketimbang menunggu kedamaian.

Regulasi dan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa

Dalam menjalankan fungsi perusahaan, sudah pasti dibutuhkan logistik, peralatan dan jasa yang menunjang optimalnya kerja suatu instansi. Kebutuhan ini dipenuhi oleh beberapa pihak, baik itu Induk perusahaan pemerintah maupun Anak Perusahaan. Berbeda dengan pengadaan barang dan jasa di instansi dan perusahaan Pemerintah, pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintahan lebih rumit karena berhubungan dengan perhitungan APBN/APBD yang digunakan untuk membayar barang atau jasa tersebut.
      Aktivitas pengadaan tidak terbatas pada proses pengadaan, namun cakupan aktivitas pengadaan meliputi lima kegiatan utama, yaitu rencana pengadaan, proses  pengadaan, penerimaan dan penyimpanan, serta pemakaian dan manajemen aset, dan tiga transaksi, yaitu transaksi pembelian barang/jasa (kontrak), transaksi penerimaan barang/jasa, dan transaksi pengeluaran atau penggunaan barang/jasa.
Dalam proses pengadaan barang dan jasa, ada beberapa istilah yang perlu diketahui agar tidak menimbulkan ambiguitas dan misinterpretasi. Beberapa diantaranya adalah:
è Barang, merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut benda, baik dalam bentuk bahan baku, setengah jadi, maupun barang jadi yang menjadi objek dari pengadaan barang pemerintah.
è Jasa, terbagi menjadi Jasa Konsultasi, Jasa Pemborongan dan Jasa lainnya.
è Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merupakan pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,yang diangkat oleh Pengguna Anggara/ Kuasa Pengguna Anggaran.
è Penyedia barang jasa, merupakan perusahaan maupun badan usaha perseorangan yang menyediakan barang/jasa.
Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang
A.    Pelelangan
Kelompok Kerja ULP (pejabat pengadaan) memilih metode pemilihan Penyedia. Untuk pengadaan yang dilakukan melalui pelelangan, metode pemilihan dibedakan menjadi: a) Pelelangan Umum; b) Pelelangan Sederhana; dan c) Pelelangan Terbatas. Pada prinsipnya pengadaan menggunakan metode Pelelangan Umum.
Pelelangan Sederhana dapat digunakan untuk pengadaan yang tidak kompleks dan bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pelelangan Terbatas dapat digunakan untuk pengadaan dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan Pekerjaan Kompleks.
B.     Penunjukan Langsung
Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan metode Penunjukan Langsung sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya. Pemasukan Dokumen Penawaran menggunakan metode 1 (satu) sampul. Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur dan dilanjutkan dengan klarifikasi teknis dan negosiasi harga.
C.    Pengadaan Langsung
Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: a) merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I; b) teknologi sederhana; c) risiko kecil; dan/atau d) dilaksanakan oleh Penyedia orang perseorangan dan/atau badan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil. Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia yang memenuhi kualifikasi. Penyedia tidak diwajibkan untuk menyampaikan formulir isian kualifikasi, apabila menurut pertimbangan Pejabat Pengadaan, Penyedia dimaksud memiliki kompetensi atau untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan tanda bukti perjanjian berupa bukti pembelian/kuitansi. Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
D.    Kontes
Kontes dilakukan untuk pengadaan yang memiliki karakteristik: a) tidak mempunyai harga pasar; dan b) tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan. Metode penyampaian dokumen adalah 1 (satu) sampul. Evaluasi administrasi dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan evaluasi teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli dengan memberi nilai terhadap kriteria yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kontes.

Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa
Anggota panitia harus memenuhi beberapa persyaratan termasuk penguasaan tentang prosedur pengadaan, substansi pengadaan, jenis pekerjaan yang akan dilakukan, serta memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat pengangkat. Sama halnya dengan panitia pengadaan, penyedia barang dan jasa pemerintah juga diharuskan memenuhi kriteria tertentu yang ditentukan dalam peraturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ketidaklengakapan persyaratan ini dapat menjadi penyebab tidak diakuinya penyedia barang/jasa dalam lelang atau penunjukan oleh instansi terkait. Berikut ini beberapa kriteria penyedia barang/jasa:
a)      Memiliki keahlian, kemampuan manajerial dan teknis yang memadai, berpengalaman yang sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh instansi yang memberikan proyek pengadaan barang/jasa.
b)      Memenuhi aturan menjalankan usaha seperti yang ditentukan oleh perundang-undangan menyangkut bentuk dan legalitas usaha.
c)      Mempunyai kapasitas hukum untuk menandatangani kontrak untuk proyek yang akan dikerjakan.
d)     Bebas dari keadaan pailit, pengawasan pengadilan maupun memiliki direksi yang tidak dalam proses hukum.
e)      Memenuhi kewajiban sebagain wajib pajak pada tahun sebelumnya yang dibuktikan dengan pelampiran SPT dan SSP tahun terakhir.
f)       Pernah menangani proyek pengadaan barang/jasa untuk institusi swasta maupun pemerintah dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Poin ini termasuk pengalaman subkontrak pengadaan barang/jasa.
g)      Memiliki alamat tetap dan dapat dijangkau dengan pos.
h)      Tidak masuk daftar hitam penyedia barang/jasa.
Prinsip Dasar Pengadaan
Pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan menggunakan prinsip dasar sebagai berikut:
è Transparan: semua ketentuan dan informasi, baik teknis maupun administratif termasuk tata cara peninjauan, hasil   peninjauan, dan penetapan penyedia barang/jasa harus bersifat terbuka bagi penyedia barang/jasa yang berminat dan mampu tanpa diskriminasi;
è Adil:  tidak diskriminatif  dalam memberikan perlakuan bagi semua calon  penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan  kepada pihak tertentu, dengan cara atau alasan apa pun;
è Bertanggung jawab:  mencapai sasaran baik fisik, kualitas,  kegunaan, maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan usaha sesuai dengan  prinsip-prinsip dan  kebijakan serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa;
è Efektif: sesuai dengan  kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat  memberikan manfaat  yang sebesar-besarnya bagi para pihak terkait;
è Efisien: menggunakan dana, daya, dan fasilitas  secara optimum untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan dengan biaya yang wajar dan tepat pada waktunya;
è Kehati-hatian: berarti senantiasa memperhatikan atau patut menduga terhadap informasi, tindakan, atau bentuk apapun sebagai langkah antisipasi untuk menghindari kerugian material  dan imaterial  selama  proses pengadaan, proses pelaksanaan pekerjaan,  dan paska pelaksanaan pekerjaan;
è Kemandirian:  berarti  suatu keadaan dimana pengadaan barang/jasa dikelola secara profesional tanpa  benturan  kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun;
è Integritas: berarti pelaksana pengadaan barang/jasa harus berkomitmen penuh untuk memenuhi etika pengadaan;
è Good   Corporate  Governance: Memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.


Rencana Bisnis : Pengadaan jasa pembuatan Furniture
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) telah berkembang sangat jauh saat ini baik terhadap cara berkomunikasi, cara belajar, cara bekerja, cara bisnis, dan lain sebagainya. karena banyak manfaat dalam pengembangan dibidang TIK ini, salah satu manfaatnya yaitu dapat memperkenalkan suatu usaha yang dijalankan kepada masyarakat umum. maka dari itu saya ingin membuat suatu usaha pengadaan jasa pembuatan Furniture.
Usaha yang saya buat ini lebih memberatkan dalam pembuatan furniture dengan bentuk yang diinginkan oleh pelanggan, baik untuk perusahaan ataupun instansi lain, pemerintahan, maupun perumahan yang membutuhkan furniture unik di tempatnya agar dapat digunakan secara nyaman dan aman. Banyak tempat perusahaan maupun perumahan baru yang membutuhkan furniture untuk menunjang kinerja perusahaan dan terlihat lebih menarik agar tampilannya terlihat lebih bagus.
Saya menjalankan usaha ini dengan beberapa teman saya yang juga ahli dibidang desain grafis dan furniture. Hanya modal laptop dan beberapa aplikasi yang mendukung seperti photoshop dan blender.
Dalam penyebaran informasi usaha ini saya mengandalkan media online dan cetak. Media online yang saya gunakan yaitu sosial media yang sudah banyak digunakan oleh masyarakat seperti facebook, twitter, instagram, dan path. Selain sosial media saya juga akan menyebarkan melalui e-commerce termasuk forum kaskus. Untuk media cetak saya hanya membuat brosur untuk disebarkan.
Komentar :
menurut saya dengan adanya regulasi dan prosedur pengadaan barang dan jasa sangat membantu didalam bidang bisnis. karena bisa membantu seseorang untuk mempromosikan apa yang ada dalam bisnis mereka itu sendiri dan juga bisa disampaikan dengan baik kepada masyarakat.

pada regulasi dan prosedur pengadaan barang dan jasa mempunyai manfaat yaitu bahan tersampaikan dengan tujuan yang jelas. dan juga bisa memberikan gambaran atau contoh kepada orang-orang yang akan membuat bisnis dengan penjelasan yang lebih mudah.
Powered By Blogger